Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi. Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Lapas Singaraja.
Jaksa penuntut umum tak ketinggalan mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap b os sindikat uang palsu Annar Sampetoding di PN Sungguminasa, Gowa.
Menteri LH hanif Faisol, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov, Polda Riau, dan stakeholders terkait lainnya atas langkah serius dalam penanganan karhutla.
Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.