Pemerkosa Ponakan di Manggarai Barat Pernah Coba Aborsi Janin Pakai Dukun

Pemerkosa Ponakan di Manggarai Barat Pernah Coba Aborsi Janin Pakai Dukun

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 13:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Manggarai Barat -

AJ (44), pria pemerkosa keponakannya inisial AI di Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pernah berupaya mengaborsi janin dalam kandungan korban. AJ memerkosa AI berulang kali hingga hamil tujuh bulan.

"Upaya aborsi saat usia kandungan korban tiga bulan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AJ saat itu membawa keponakannya ke sebuah hotel di Ruteng. Di sana, AJ memanggil dukun ke hotel itu untuk menggugurkan janin dalam kandungan AI, tetapi tak berhasil.

Lufthi memastikan kasus pemerkosaan paman kepada ponakan ini tetap akan diproses secara hukum. Ia tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ) atau secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

"Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tegas Lufthi.

Penyidik, tutur Lutfi, tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Penyidik telah memeriksa empat saksi dan satu ahli. Sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban, dan kain sprei juga turut disita.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ujar Lufthi.

Diberitakan sebelumnya, AJ diproses hukum setelah dilaporkan ibu kandung korban pada 21 Oktober 2025. AJ mulai memerkosa AI pada 2023 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Korban saat itu berusia 15 tahun. Pemerkosaan terhadap AI terus berlanjut hingga terakhir pada 17 Agustus 2025, saat korban sudah berusia 17 tahun.

AI awalnya dititipkan di rumah AJ karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan. Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," kata Lufthi.

AI dikeluarkan dari sekolah saat tahu dirinya hamil. Pihak keluarga kemudian menggelar rapat membahas kehamilan AI. AJ hadir dalam rapat keluarga itu dan mengakui perbuatannya. Dia menyatakan siap menafkahi AI hingga melahirkan serta membiayai hidup anak yang akan dilahirkan.

"Saat itu AJ mengakui perbuatannya dan bersedia menanggung kebutuhan korban sampai melahirkan dan anaknya," ujar Lufthi.

Orang tua korban kemudian datang dari Kalimantan. Orang tua yang marah dengan aksi bejat AJ tetap memilih membawa kasus ini ke ranah hukum. Orang tua korban kemudian melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat hingga kini ditetapkan tersangka.

"Karena orang tua korban yang datang dari Kalimantan tidak setuju dan marah, maka kemudian langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Manggarai Barat," kata Lufthi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads