"Jadi, kalau The Economist memandang kebijakan fiskal kita berantakan, mereka suruh lihat deh negara-negara di Eropa berapa defisitnya," tegas Purbaya.
Dukun pesugihan palsu, Abdul Rosid dan Misrianto, dituntut 2,5 tahun penjara setelah menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Perupa asal Jogja, Suhardiyono alias Kibar (76) akhirnya bisa bernafas lega lantaran utangnya di bank senilai ratusan juta lunas usai 7 lukisannya terjual.
Tim kuasa hukum korban teror bom molotov di Bali melacak pelaku melalui Telegram, namun pelaku meminta pembayaran dengan Bitcoin, menyulitkan identifikasi.