Pengusaha di Surabaya ditangkap karena menahan ijazah karyawan. Aturan baru melarang penahanan dokumen pribadi seperti paspor dan akta kelahiran oleh perusahaan
CV Sentoso Seal kembali beroperasi meski gudangnya disegel. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera bertindak untuk menutup kembali aktivitas ilegal tersebut.
Kemenaker hapus syarat penampilan menarik, status perkawinan dan batas usia. Ini jadi langkah lanjutan setelah mengeluarkan SE larangan menahan ijazah.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, siap selesaikan tunggakan kewajiban kepada eks karyawan. Dia membuka komunikasi untuk menyelesaikan masalah secara baik.