Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana mengaku siap mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah tersebut. Elok menegaskan bahwa kliennya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, kita semua akan warga negara yang taat hukum, Mas. Kalau memang akibat dari kasus Bu Diana ini yang menjadi atensi nasional kemudian dikeluarkan surat edaran terkait larangan untuk penahanan ijazah yang sebagai warga negara yang baik akan mematuhi peraturan tersebut," kata Elok saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (25/5/2025).
Elok menyebut saat ini belum ada upaya hukum yang akan diajukan Diana terkait SE tersebut. Namun, Elok menegaskan masih fokus untuk menangani kasus kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saat ini belum ada (upaya bantahan dll), intinya Bu Diana menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam," ujarnya.
Elok mengungkapkan Diana telah menyadari kesalahan yang diperbuat. Kini, Diana tengah mengikuti sejumlah proses hukum yang menantinya.
"Klien saya selama ini sudah sempat berpikir dan akhirnya sudah menyadari kesalahannya, kemudian sudah menyadari bahwa memang perbuatannya yang kemarin-kemarin itu ternyata ya kurang patut," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya. Kasusnya ini juga sempat menuai konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.
(auh/abq)