Karier Briptu WT sebagai anggota Polri berakhir akibat ulahnya sendiri. Oknum eks anggota Polres Pemalang itu melakukan penipuan penerimaan masuk Polri.
Mantan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja Pandu Siregar, terancam 17 tahun penjara.