Terduga pelaku pembunuhan Putri Apriani, wanita asal Indramayu yang ditemukan tewas dengan luka bakar di dalam kamar kos, berhasil diringkus. Pelaku berinisial AMS (23) ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengungkap latar belakang dari pelaku. Menurutnya, AMS merupakan anggota Polri berpangkat Bripda yang kini telah diberhentikan akibat kasus pembunuhan terhadap Putri.
"Dia (AMS) anggota kepolisian dari Polres Indramayu, pangkatnya Bripda. Sudah diputus PTDH," ucap Toni saat dihubungi, Minggu (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menyebut, sidang kode etik terhadap AMS telah digelar di Polda Jawa Barat. Toni, mendampingi keluarga korban turut hadir dalam sidang kode etik tersebut.
"Saya menghadiri sidang etik waktu hari Kamis 14 Agustus 2025 di Polda, bahwa dia (AMS) diputus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Di sidang itu si AMS tidak ada, dihadiri oleh kedua orang tuanya," ucap Toni.
"Jadi waktu sidang etik itu putusannya PTDH. Pertimbangannya karena dia telah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercelanya itu tentang pembunuhan," sambung dia.
Sebelumnya, Toni mengatakan bahwa terduga pelaku pembunuhan ini merupakan kekasih korban. "Iya (AMS) pacar korban," kata Toni.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengungkapkan AMS diduga merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Indramayu. Mahasiswi tersebut diketahui merupakan kekasih dari AMS.
"Sejak semalam kami cari di Hu'u, baru dapat (ditangkap) tadi siang," ungkap Sodikin kepada detikBali, Sabtu petang.
Dikutip dari detikBali, AKBP Sodikin Fahrojin menyebut jika AMS merupakan eks polisi. "Kalau tidak salah sudah dipecat," pungkasnya.
Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Akibat kasus ini, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, berharap pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal. Ia berharap pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Saya berharap (pelaku) bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Toni RM.
Diketahui, Putri ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu (9/8). Saat ditemukan, tubuhnya mengalami luka bakar.
Toni menduga pembunuhan terhadap Putri Apriani sudah direncanakan. Dugaan itu salah satunya berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Saya menduga bahwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini direncanakan terlebih dahulu. Karena terlihat dari rekaman CCTV di mana AMS keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 WIB itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tua Putri di tabungan Putri yang dipindah ke rekening AMS sebesar Rp32 juta," kata dia.
Dugaan ini, lanjut Toni, juga diperkuat dengan kesaksian tetangga kos yang mendengar suara keributan dari kamar tempat Putri dan AMS berada.
"Kemudian AMS masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB, saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian dia keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan. Saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian AMS terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost," ucap Toni.
Karena itu, Toni berharap agar pelaku dihukuman yang setimpal atas perbuatannya. "Semoga dugaan saya benar. Kalau AMS dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup," kata Toni.
Ditangkap di NTB
![]() |
Sekadar diketahui, AMS, terduga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriani, wanita asal Indramayu yang ditemukan tewas dengan luka bakar di dalam kamar kosnya, berhasil ditangkap.
AMS ditangkap oleh tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8) saat sedang duduk seorang diri di gubuk pinggir jalan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sodikin menyebut tim gabungan telah melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhari-hari. "Kami cuma backup Polres Indramayu untuk menangkap pelaku yang kasusnya viral itu," kata Sodikin.
Terpisah, Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pelaku ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). "Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu," katanya, Sabtu (23/8/2025).