Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian Rp 3,65 T.
Menteri ATR/ Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat demi menguasai warisan suaminya yang meninggal. Emi menampik tuduhan tersebut.
Duo Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos. Mereka berencana mengajukan banding.
Warga Dago Elos berharap setelah duo Muller bersaudara divonis bersalah dalam kasus pemalsuan surat. Mereka berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.