4 Fakta Usai Duo Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

4 Fakta Usai Duo Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 10:00 WIB
Suasana sidang dakwaan duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dedi Rustandi Muller di PN Bandung. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat di perkara sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung.
Suasana sidang dakwaan duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dedi Rustandi Muller di PN Bandung. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat di perkara sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Kasus pemalsuan surat yang berujung sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, kembali bergulir di persidangan. Majelis Hakim PN Bandung kemudian membacakan putusan kepada duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Lantas, seperti apa kasus ini bergulir hingga berujung vonis bersalah kepada duo Muller bersaudara tersebut? Berikut ini rangkuman faktanya:

Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Heri dan Dodi dinyatakan Majelis Hakim PN Bandung bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU). Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," ucapnya.

Pengacara Siapkan Banding

Setelah putusan tersebut, duo Muller bersaudara ini memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Salah satu pertimbangannya karena mereka menilai perbuatannya bukan merupakan ranah pidana.

"Kalau putusan itu tetap kita hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami, tetap akan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara dou Muller bersaudara, Jogi Nainggolan.

Dalam upaya banding nanti, ada sejumlah hal yang akan coba diupayakan. Salah satunya menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging).

"Karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam pembelaan kami. Kami mengharapkan meski tidak bebas murni, putusannya onslag (lepas)," tuturnya.

"Ada memang perbuatan kita akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kita. Dan itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen yang kita miliki, dia adalah keterunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan yah," ucapnya.

Ada Penyelidikan Baru

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan, kemudian terungkap tentang penyelidikan baru kasus tersebut. Hakim kemudian menyatakan, barang bukti kasus duo Muller bersaudara dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.

"Menimbang bahwa, terhadap barang bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan yaitu dari nomor 1 sampai 218, karena masih diperlukan dalam pengungkapan perkara lain sebagaimana tuntutan penuntut umum, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam pengembangan perkara lain," kata majelis hakim.

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Jabar, Sukanda, membenarkan soal hal ini. Ia mengatakan, pertimbangan hakim tersebut justru berasal dari permintaan JPU saat membacakan tuntutan kepada dou Muller bersaudara pada 3 Oktober 2024.

"Itu memang sesuai permintaan kita, kan itu banyak terlibat juga di dalamnya (selama proses persidangan berjalan)," katanya kepada detikJabar.

"Saat ini kami menunggu putusan ini dulu. Nanti dengan penyidik Polda Jabar koordinasinya yang akan menangani kasus ini," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads