Jabar Hari Ini: Pilu! Siswi SMP di Bandung Dicabuli

Jabar Hari Ini: Pilu! Siswi SMP di Bandung Dicabuli

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 22:00 WIB
Guru cabul pemerkosa muridnya di Bandung
Guru cabul pemerkosa muridnya di Bandung. Foto: Istimewa
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (14/10/2024) dari mulai guru cabul di Bandung ditangkap polisi hingga terdakwa mafia tanah divonis 3,5 tahun penjara.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Polisi Ringkus Guru Cabul di Bandung

K (54) seorang oknum guru SMP di Bandung tega memperkosa muridnya sendiri. Mirisnya, aksi cabul itu dilakukan di masjid sekolah.
Pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku sudah kami amankan," ujar Kusworo, kepada awak media hari ini.

Kusworo mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap pelajar berusia 14 tahun ini terjadi pada Juli 2024 lalu. Menurut Kusworo, aksi bejad itu dilakukan K di sebuah masjid sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Saat itu anak korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP," katanya.

Saat itu, pelaku langsung membawa korban ke sekitaran masjid dan melancarkan aksi bejatnya. Pelaku tega memperkosa korban.

Kusworo menegaskan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandung. Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Tinggal Setnov-Markus Nari Koruptor E-KTP yang Masih Ditahan di Sukamiskin

Tahun 2016 lalu, Indonesia dihebohkan dengan megakorupsi kasus e-KTP. Setelah bertahun-tahun melakukan penyelidikan, KPK saat itu menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara yang membuat negara merugi hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Setelah perkaranya bergulir, ke-14 yang dinyatakan terlibat dalam kasus ini pun sudah diadili di pengadilan. Lima dari 14 orang tersebut kemudian diketahui dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kelimanya saat itu adalah Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri; Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Selanjutnya ada nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, serta mantan anggota DPR RI Markus Nari.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikJabar, saat ini, hanya Setnov dan Markus Nari yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung. Sementara Sugiharto, Irman dan Anang Sugiana Sudihardjo sudah bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Saat ini yang masih ada di Lapas Sukamiskin adalah Pak Markus Nari dan Pak Setya Novanto," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dikonfirmasi detikJabar.

Dalam catatan detikcom, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah masing-masing divonis hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sugiharto dan Irman sempat mengajukan perlawanan melalui banding hingga kasasi, tapi upaya mereka gagal.

Sebelum vonis itu dijatuhkan, Sugiharto dan Irman awalnya diputus masing-masing 5 dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Juli 2017. Setelah KPK mengajukan banding hingga kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana badan, keduanya juga wajib membayar uang pengganti korupsi tersebut. Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta, subsider 3 tahun penjara.

Kemudian Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun penjara.

Setelah sekian lama mendekam di Lapas Sukamiskin, Sugiharto dan Irman ternyata sudah menghirup udara bebas. Dalam konfirmasinya, Wachid Wibowo mengatakan keduanya telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 untuk Sugiharto dan pada 16 September 2022 untuk Irman.

"Pak Sugiharto mendapatkan PB pada 6 September 2022 dan Pak Irman PB pada 16 September 2022," ucap Wachid.

Selain Sugiharto dan Irman, eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, juga sudah mendapat pembebasan bersyarat di Lapas Sukamiskin. Anang merupakan terpidana yang dieksekusi KPK setelah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

"Yang bersangkutan (eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo) mendapatkan PB pada 6 September 2022," tutur Wachid.

Saat ini, terpidana kasus megakorupsi e-KTP yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin yaitu mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks anggota DPR Markus Nari. Setnov divonis 15 tahun bui meski telah mengajukan perlawanan hingga tingkat peninjauan kembali (PK), sedangkan Markus Nuri diputus hukuman 8 tahun kurungan penjara walaupun mengajukan perlawanan hingga tingkat PK.

9 Nyawa Melayang Akibat DBD di Ciamis

9 warga Kabupaten Ciamis dilaporkan meninggal dunia akibat DBD. Dari Januari-September 2014 Dinkes Ciamis mencatat kasus DBD mencapai 1.220 kasus. Kasus itu tersebar di 27 kecamatan, Kabupaten Ciamis. Dalam data tersebut hampir setiap kecamatan terdapat kasus DBD.

"Data dari puskesmas dari Januari sampai September, total kasus DBD sebanyak 1.220 kasus. 9 orang meninggal dunia," kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Edis Herdis, Senin hari ini.

Adapun rincian kasus DBD setiap bulannya, Januari ada 58 kasus, Februari sebanyak 151 kasus, Maret 231 kasus dengan satu orang meninggal dunia. Kemudian April 236 kasus dengan satu orang meninggal. Pada Mei terdapat 156 kasus, Juni 146 kasus dengan satu orang meninggal.

Pada Juli sebanyak 119 kasus satu orang meninggal, Agustus 68 kasus dengan satu meninggal dan September 55 kasus dengan dua orang meninggal.

"Melihat data tersebut, paling banyak kasus terjadi pada bulan Maret dan bulan April. Kemudian mengalami penurunan dari Mei sampai September. Untuk Bulan Oktober datanya belum," ungkapnya.

Kenaikan dan penurunan kasus DBD tersebut dapat dilihat dari laporan pendataan dari setiap puskesmas. Pada musim kemarau kemarin, kasus DBD cenderung mengalami penurunan. Selain itu, penurunan kasus ini berkat kerja keras semua pihak terutama dalam penanganan PSN yang dilakukan Dinas Kesehatan, Puskesmas dan masyarakat.

Memasuki musim penghujan ini dikhawatirkan kasus DBD mengalami peningkatan. Untuk itu masyarakat diimbau agar waspada dan meningkatkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk.

"Semua pihak perlu turut serta dalam penanganan demam berdarah," jelasnya.

Edis juga meminta masyarakat untuk siaga dalam mengantisipasi kasus kejadian luar biasa DBD. Melakukan pencegahan dan pengendalian serta memperkuat pelaksanaan gerakan satu rumah satu Jumantik (G1R1J).

"Melibatkan anggota keluarga berperan menjadi juru pantau jumantik di masing-masing rumah," katanya.

Pemberantasan sarang nyamuk PSN 3M plus. Menguras, menutup dan mendaur ulang. Hindari gigitan nyamuk di lingkungan kerja, sekolah, perkantoran dan tempat umum.

Bunuh Pria yang Akan Lakukan Sodomi, Adi Dihukum 14 Tahun Penjara

Adi alias Algira (20), terdakwa pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Putusan ini dibacakan pada Senin (7/10) lalu.

Kasus ini sempat menghentak publik di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, karena terjadi di kawasan perumahan yang selama ini dikenal tenang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, hukuman tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang pada Rabu (4/9) menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa menegaskan tindakan Adi memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman," ujar hakim.

Masih mengutip laman SIPP, insiden ini terjadi pada Sabtu (4/5) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berawal dari pertemuan Adi (terdakwa) dengan Sutarjo (korban) di sebuah salon di Cikotok, Banten.

Kala itu Adi diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.

Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Singkat cerita, Sutarjo yang saat itu sudah tak berpakaian mengancam Adi sambil memperlihatkan pisau.

"Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)," ancam korban.

Hal itu membuat terdakwa kesal dan secara spontan terdakwa langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau lalu membalikkan dan mendorong tangan kanan korban sehingga pisau tersebut mengenai leher korban sampai akhirnya pisau jatuh ke lantai.

Korban masih sempat berteriak dan mencoba menyerang terdakwa, pada saat itu terdakwa mendorong badan korban hingga korban tersungkur ke lantai, setelah itu terdakwa menindih badan korban lalu terdakwa menekan tangan kiri korban dengan lututnya dan merebut pisau dipegang oleh korban.

Lalu Adi menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke beberapa bagian tubuh. Selanjutnya, Adi memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan. Sutarjo akhirnya mengalami luka-luka fatal di pundak, leher, dan kepala yang mengakibatkan kematian.

Ada beberapa saksi yang melihat kejadian itu, mereka adalah Yayuk Yuningsih dan Yati , mereka mendengar suara teriakan dari dalam rumah, mereka segera bergegas untuk membantu. Namun, saat mereka tiba, mereka menemukan korban sudah tergeletak tak berdaya dalam keadaan bersimbah darah. Panik, terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi kejadian melalui balkon dan meninggalkan rumah.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menangkap Adi tidak lama kemudian di dalam sebuah bus menuju Bogor. Saat itu dia hendak melarikan diri.

Muller Bersaudara Melawan Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Setelah putusan tersebut, duo Muller bersaudara ini memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Salah satu pertimbangannya karena mereka menilai perbuatannya bukan merupakan ranah pidana.

"Kalau putusan itu tetap kita hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami, tetap akan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara dou Muller bersaudara, Jogi Nainggolan hari ini.

Heri dan Dodi dinyatakan Majelis Hakim PN Bandung bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging).

"Karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam pembelaan kami. Kami mengharapkan meski tidak bebas murni, putusannya onslag (lepas)," tuturnya.

"Ada memang perbuatan kita akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kita. Dan itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen yang kita miliki, dia adalah keterunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan yah," pungkasnya.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif mengadili kedua Muller bersaudara yang hadir langsung di persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Syarif saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan," tambahnya.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," pungkasnya.

(sud/sud)


Hide Ads