Muller Bersaudara: Klaim Keturunan Belanda, Kini Dijebloskan ke Penjara

Round-up

Muller Bersaudara: Klaim Keturunan Belanda, Kini Dijebloskan ke Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Okt 2024 09:30 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan duo Muller bersaudara di PN Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa lahan Dago Elos.
Suasana sidang pembacaan putusan duo Muller bersaudara di PN Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa lahan Dago Elos. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Penantian panjang warga Dago Elos, Kota Bandung kini kembali menemui secercah harapan. Setelah lebih dari 8 tahun berjuang mendapatkan hak tanah yang mereka tempati selama ini, peluang itu kembali terbuka lebar usai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim PN Bandung baru saja memutus bersalah duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kasus pemalsuan surat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Heri dan Dodi, beserta satu saudaranya yakni Pipin Sandepi Muller, selama bertahun-tahun ini menjadi pihak yang berhadapan dengan warga Dago Elos mengenai sengketa lahan. Ketiganya itu mengaku sebagai ahli waris dari leluhurnya, Hendricus Wilhelmus Muller, seorang Belanda yang kemudian mengklaim tanah yang ditempati warga.

ADVERTISEMENT

Ketiganya bahkan bisa mengklaim lahan setelah memenangkan gugatan di pengadilan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK). Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya ini dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Tapi kemudian, perlawanan warga tak urung padam untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya. Agustus 2023, warga menemukan celah adanya kasus pemalsuan yang telah dilakukan trio Muller bersaudara tersebut.

Laporan polisi pun kemudian dilayangkan. Setelah penyelidikan yang panjang, Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menahan dua dari tiga Muller bersaudara yaitu Heri dan Dodi, pada Juli 2024 silam.

Pada bulan yang sama, kasus duo Muller bersaudara itu mulai disidangkan di PN Bandung. Meski sempat melawan melalui praperadilan, upaya mereka kandas dan membuat keduanya tak bisa lepas dari dakwaan pemalsuan surat.

Persidangan demi persidangan yang berjalan pun tak luput dari kawalan warga Dago Elos. Pada 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut duo Muller bersaudara ini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Hingga akhirnya, apa yang dinanti-nantikan warga ini kemudian datang. Hakim PN Bandung memutus duo Muller bersaudara itu bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.

Meski sudah divonis bersalah, warga Dago Elos belum bisa bernapas lega. Melalui pengacaranya, duo Muller bersaudara ini dipastikan akan mengajukan banding karena menganggap perbuatan yang mereka lakukan bukan ranah pidana.

"Kalau putusan itu tetap kita hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami, tetap akan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara dou Muller bersaudara, Jogi Nainggolan.

Dalam upaya banding nanti, ada sejumlah hal yang akan coba diupayakan. Salah satunya menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging).

"Karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam pembelaan kami. Kami mengharapkan meski tidak bebas murni, putusannya onslag (lepas)," tuturnya.

"Ada memang perbuatan kita akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kita. Dan itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen yang kita miliki, dia adalah keturunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan yah," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads