Kadang kala sebidang tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan pemiliknya bisa 'dimakan' oleh tetangga dengan membangun rumah melebihi batas wilayah.
KTP-el dalam kondisi tertentu boleh diganti dengan yang baru asalkan memenuhi syarat tertentu. Pergantian KTP baru dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.