Bangun Rumah tapi 'Makan' Tanah Tetangga, Bisa Didenda hingga Pidana

Bangun Rumah tapi 'Makan' Tanah Tetangga, Bisa Didenda hingga Pidana

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 11 Mar 2024 12:59 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Ilustrasi Renovasi/Bangun Rumah Serobot Lahan Tetangga (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kadang kala sebidang tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan pemiliknya bisa 'dimakan' oleh tetangga dengan membangun rumah melebihi batas wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran yang disebut 'penyerobotan tanah' yang dapat diatasi melalui jalur hukum.

Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengatakan unsur dari penyerobotan antara lain adanya pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dari tanah atau lahan yang bukan miliknya. Kasus seperti ini biasanya lebih sering terjadi di pedesaan daripada perkotaan.

"Kalau di kota sebelum membangun kadang-kadang ada IMB-nya dan lain sebagainya. Kalau di desa asal bangun. Ternyata melebihi tanahnya orang, akhirnya jatuhnya penyerobotan," ujar Ismail kepada detikcom, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri Penyerobotan Tanah

Seseorang sudah bisa dikatakan menyerobot tanah apabila menguasai atau memanfaatkan wilayah yang bukan haknya. Perbuatan sesederhana menanam bunga dapat dikatakan sebagai penyerobotan tanah.

Selain itu, penyerobotan tanah tidak terbatas pada permukaan tanah saja karena hak atas tanah meliputi atas dan bawah tanah. Dengan begitu, misalkan membangun terowongan melampaui wilayah pun akan disebut menyerobot tanah orang lain.

ADVERTISEMENT

"Contoh membangun tanah lantai dua kemudian samping di lantai dua itu menjorok ke tanahnya tetangga. Nah, kalau suatu saat tetangganya membangun nanti tidak bisa, membentur," katanya.

Sementara orang yang membuat bangunan melebihi wilayahnya hingga menyentuh jalanan umum, maka permasalahannya bisa berurusan dengan developer atau pemerintah tergantung pada status kepemilikan tanah jalanan tersebut.

"Katakanlah ini bukan fasum, maksudnya ini tanah milik pemerintah, artinya sudah diserahkan menjadi objek jalan umum, tentu itu adalah penyerobotan yang dilakukan oleh orang tersebut kepada tanah negara, beda lagi pasalnya nanti," papar Ismail.

Ancaman Hukum

Penyerobotan tanah melanggar dua pasal hukum antara lain Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

"Kalau di istilahnya kitab undang-undang hukum perdata bilangnya 'perbuatan melawan hukum'. Jadi perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan dia dengan melakukan pembangunan untuk menyerobot itu, maka merupakan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Hukuman Ganti Rugi

Apabila korban menggugat pelaku secara perdata, maka sebagai tindakan akan ada pembongkaran bangunan oleh pengadilan. Kecuali dalam proses peradilan tersebut ada mediasi yang menentukan dilakukannya kompensasi.

Pasalnya, daripada membongkar bangunan yang terbilang rumit, pelaku bisa saja membeli tanah tersebut. Selain pembongkaran, tentu ada ganti rugi atas pemakaian tanah yang telah dilakukan dalam penyerobotan.

"Korban bisa meletakkan ganti rugi berapa nominalnya. Tentu yang pantas dan patut berapa, maka dihitung sebagai sewa selama ini bangunannya karena memakan tanahnya orang. Mendirikan bangunannya itu, akhirnya tanah tersebut kan dibebani bangunan," imbuhnya.

Adapun nominal ganti rugi bisa ditentukan oleh korban sepantasnya dengan memperhitungkan biaya sebagai sewa dan bentuk kerugian imateriel seperti tenaga, pikiran, dan waktu. Lalu dalam proses hukum di pengadilan, pihak yang kalah atau bila diasumsikan adalah pelaku penyerobotan, tentunya akan dibebani uang perkara atau panjar biaya perkara.

"Jadi biaya perkara itu akan dibebankan kepada tergugat yang kalah, baik itu pembongkarannya, baik itu biaya-biaya yang timbul di pengadilan, itu akan dibebankan kepada tergugat atau pihak yang melakukan penyerobotan tadi," ucap Ismail.

Supaya pelaku segera memenuhi putusan hakim, ada denda atau uang paksa apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sebagai jaminan, korban juga bisa memasukan sita jaminan atas harta benda pelaku seperti rumah dan kendaraan. Pelaku yang gagal memenuhi putusan pengadilan akan disita dan dilelang hartanya untuk melaksanakan ganti rugi kepada korban.

Cara Menggugat

Pemilik tanah ataupun ahli waris tanah bagi pemilik tanah yang sudah meninggal dapat menggugat pelaku secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian atau secara perdata ke pengadilan negeri di mana objek berada.

"Kita bisa melaporkan pidana itu kalau sudah ada kejadiannya, walaupun itu baru satu jam dibangun di situ,," katanya.

Akan tetapi, Ismail menyarankan tindakan hukum dilakukan secara perdata saja jika memungkinkan karena ada kepastian terkait pembongkaran dan ganti rugi. Meski ada restitusi atau permohonan ganti rugi kalau secara pidana, prosesnya tidak semudah perdata.

"Tapi kalau memang mau yakin lagi, laporkan pidana. Pidana sudah jalan, akhirnya mau damai. Karena orang itu pasti mikirnya 'daripada penjara aku tak damai saja'. Kadang-kadang ada yang milih seperti itu, kadang-kadang orangnya alot, akhirnya mau nggak mau hukum pidana jalan, hukum perdata jalan dua-duanya. Tergantung kondisi sebenarnya," ujarnya.

Sementara soal pidana, Ismail menyebutkan sebaiknya dijadikan daya upaya terakhir kalau kondisinya memang membahayakan atau rawan terjadi gesekan.

"Kalau buktinya bagus, diruntutkan buktinya mulai dari bukti kepemilikannya pertama, identitas harus ada, (dan) identitas kepemilikan. Terus kemudian bukti kepemilikan dan bukti perbuatan melawan hukumnya dia, tentunya dengan foto tadi bisa, kemudian dengan saksi juga bisa, atau dengan bukti-bukti tertulis lainnya,"paparnya.

"Kalau buktinya sudah memenuhi syarat, buktinya sudah match dengan dalil gugatannya, tentunya akan menang di pengadilan," pungkas Ismail.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads