Warga Desa Cibarengkok, Bojongpicung, Cianjur, berhasil menangkap seekor kancil atau pelanduk kecil. Hewan dilindungi itu kini diamankan di kantor desa.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Ia disebut merugikan LPD Ambengan mencapai Rp 1,9 miliar.