Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi. Ia disebut merugikan LPD Desa Adat Ambengan mencapai Rp 1,9 miliar dan kini terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun (penjara), denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dari kasus ini, tersangka diganjar dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B dan ayat (2); pasal subsider yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka bisa saja turut dikenakan Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun modus operandi tersangka adalah melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain. Pelunasan utang itu dilakukan dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan dan uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan. Tersangka juga membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu atau seolah-olah sehat dari 2011 hingga 2016.
"Motif (tersangka melakukan perbuatan itu untuk) mendapat keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Ika Prabawa.
Menurut Ika, tersangka melakukannya bersama dengan Kasir/Bendahara LPD Desa Adat Ambengan bernama Ni Wayan Rastiti yang sudah almarhum. Total penyalahgunaan dana LPD akibat perbuatan mereka mencapai Rp 1.954.769.383,20.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari kasus LPD Desa Adat Ambengan ini. Berbagai barang bukti itu antara lain 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan Dari 4 Januari 2011 sampai 24 September 2018, satu buah buku nominatif deposito LPD Desa Adat Ambengan, dan satu buah buku insentif.
Kemudian disita pula 17 buah buku laporan tahun LPD Desa Adat Ambengan dari 2010 sampai 2017, empat lebar kartu SPP 3192 nasabah LPD Desa Adat Ambengan, surat pernyataan pinjaman/kredit LPD Desa Ambengan atas nama Budiana I Nyoman tertanggal 16 Februari 2019 dan satu lembar bukti kas masuk atas nama I Nyoman Budiana Nomor TAB/SPP/SSB 3158 tertanggal 14 Agustus 2018.
Polisi juga menyita satu bendel laporan alokasi jasa produksi atas laba 2014 hingga 2016 LPD Desa Adat Ambengan, 11 lembar fotokopi surat simpan berjangka LPD Desa Adat Ambengan, satu bendel fotokopi rekening koran tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu Abiansemal dengan nomor rekening 040 02.12.0015008 atas nama LPD Desa Adat Ambengan periode 1 Januari 2004 sampai 2 November 2020.
Tak hanya itu, disita juga satu bendel fotokopi surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan, 71 buku neraca dan kas harian yang disusun oleh pengurus LPD Desa Adat Ambengan dari Januari 2012 hingga Desember 2017 serta empat buah buku tabungan BPD Bali Cabang Pembantunya Abiansemal dengan nomor rekening 040.02.12.00150-8 atas nama LPD Desa Adat Ambengan.
(iws/iws)