PT KAI mengajukan permohonan penundaan eksekusi lahan seluas 7,6 hektare yang berada di Jalan Elang. Salah satu alasannya lantaran sedang mengajukan PK.
Warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terutama di dalam Sirkuit Mandalika kembali memagari tanahnya. ITDC disebut belum membayar ganti rugi lahan itu.
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang putusan terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung diputuskan sebagai pemilik lahan itu.
Yayasan Margasatwa Tamansari selaku mengaku tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan Bazoga.