Yayasan menilai Pemkot Bandung keliru menafsirkan hasil putusan PN Bandung terkait sengketa lahan bunbin. Sengketa lahan yang bermula dari gugatan Steven Phartana kepada Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari dan BPN Kota Bandung.
"Mereka tidak memahami makna putusan. Apa makna putusan itu adalah pada amar putusan, beda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa kepada awak media di Bunbin Bandung, Jumat (4/11/2022).
Yayasan mengaku telah menyiapkan langkah-langka anyar, yakni mengajukan banding, gugatan baru dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu berupa 13 persil. Laporannya sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022.
"Pertama ini kita akan lakukan gugatan baru dalam rangka terkait status lahan ini, siapa sesungguhnya yang punya hak atas lahannya. Itu subtansi yang akan kami ajukan," kata Pantja.
Pantja juga mengatakan gugatan terhadap pemkot itu merupakan upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah. Di sisi lain, yayasan juga menunggu kelanjutan laporan tentang dugaan dokumen palsu yang dilayangkan ke Bareskrim.
Pantja menjelaskan dokumen yang dilaporkan yayasan kepolisi itu merupakan 13 persil yang dijadikan pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana. Pantja mengaku punya bukti kuat sehinga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.
"Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu. Badan Aset Kekayaan Daerah yang dituju," kata Pantja.
Sebelumnya, Pemkot Bandung merilis tentang putusan pengadilan. Pemkot diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu (2/11/2022).
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (2/11/2022). (sud/mso)