"Dengan mundurnya pengacara, berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten," Ketua IPW Sugeng Teguh.
Publik dominan tidak percaya dengan pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Berigadir J.
Pelaku datang ke rumah mantan istri dengan dalih ingin menjenguk kedua anaknya. Pelaku ngamuk karena tak diizinkan datang hingga merusak rumah mantan istri.