Vissi El Alexandra (28) menjadi korban ancaman pembunuhan dan penganiayaan dari seorang pria bernama Samuel Sunarya. Namun, motif ancaman dan penganiayaan yang dilakukan Samuel masih misterius.
Menelisik informasi yang dihimpun sejauh ini, Vissi yang merupakan dokter gigi itu diketahui mengenal Samuel beberapa tahun ke belakang. Namun entah bagaimana, baru-baru ini Samuel mengirimi Direct Messags (DM) Instagram ke korban sampai kemudian peristiwa penganiayaan yang terekam CCTV itu terjadi.
Samuel Sunarya sendiri sudah ditangkap polisi pada Senin (23/10). Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, kepolisian masih belum mengungkap motif penganiayaan dan pengancaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).
Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.
Namun begitu, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.
"Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam," ungkapnya.
"Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana," ucapnya menambahkan.
Samuel diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Penangkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.
Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara.
(sya/dir)