Kopda B dan Peltu L ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan resmi sejak 23 Maret 2025 berdasarkan bukti investigasi
Terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana atas dakwaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum.