Resmi, 2 Oknum TNI Penembak Polisi Lampung Jadi Tersangka

Regional

Resmi, 2 Oknum TNI Penembak Polisi Lampung Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikJateng
Selasa, 25 Mar 2025 12:42 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana. Foto: (Foto: Tommy Saputra)
Solo -

Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi jadi tersangka. Penetapan status tersangka Kopda B dan Peltu L disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Eka, Selasa (25/3/2025), dikutip dari detikSumbagsel.

Eka menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penembakan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.

ADVERTISEMENT

TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.




(dil/rih)


Hide Ads