Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan.
Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menjual istrinya untuk threesome.