detikJogja
PNS Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara gegara Pakai Ijazah Palsu Saat CPNS
PNS di Kota Tanjungbalai Margaretha Octavia Gultom, divonis 4 tahun pejara karena dinilai terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat CPNS pada 2018 lalu.
Selasa, 19 Nov 2024 21:04 WIB