Negara Rugi Rp 1 Triliun gegara Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex

Nasional

Negara Rugi Rp 1 Triliun gegara Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex

Tim detikcom - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 10:43 WIB
Dirdik  Pers Kejagung. (Rumondang/detikcom)
Foto: Dirdik Pers Kejagung. (Rumondang/detikcom)
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka baru. Total kini ada 11 tersangka.

"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025) malam, dikutip dari detikNews.

Diketahui, dalam kasus ini Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
  3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
  4. ⁠Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
  5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
  6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
  7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
  8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Nurcahyo.

Peran Tersangka Baru

Nurcahyo mengungkapkan, tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia juga diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).

ADVERTISEMENT

"Tersangka Babay Farid Wazad (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020), selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex," ungkap Nurcahyo.

Adapun tersangka Pramono Sigit selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021 diduga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau PT Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.

"Tersangka Yuddy Renald (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000," jelas Nurcahyo.

Selanjutnya, tersangka Benny Riswandi selaku mantan Senior Exsecutive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023 disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil.
Kemudian, tersangka Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng Periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Sedangkan peran dua tersangka lainnya, Pujiono selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng Periode Tahun 2017-2020, dan SD selaku Kepala mantan Divisi Bisnis korporasi Komersial PT Bank Pembangunan Jateng 2018-2020, Kejagung belum mengungkapkan jelas terkait peran dua orang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex ini. Mereka adalah mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.




(dil/apl)


Hide Ads