Polisi menyebut penculik kepala cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), memilih korban hanya berdasarkan kartu nama yang dipilih secara acak.
Terdakwa John Biliater dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perkara sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Makassar.