Pria di Musi Rawas Bikin Laporan Palsu Dibegal karena Takut Dimarahi Keluarga

Sumatera Selatan

Pria di Musi Rawas Bikin Laporan Palsu Dibegal karena Takut Dimarahi Keluarga

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 17 Sep 2025 17:00 WIB
Redoh, tersangka yang buat laporan palsu di Polres Musi Rawas
Foto: Redoh, tersangka yang buat laporan palsu di Polres Musi Rawas (Dok. Polres Musi Rawas)
Lubuklinggau -

Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Redoh Hadi Saputra (19) ditangkap polisi lantaran terbukti membuat laporan palsu. Tersangka membuat laporan bahwa ia dibegal di Musi Rawas saat dalam perjalanan menuju ke Lubuklinggau.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka datang ke Polres Musi Rawas di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (9/9/2025) untuk membuat laporan polisi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda mengatakan saat itu tersangka mengaku habis dibegal saat berada di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia buat laporan bahwa pada Minggu (7/9/2025) malam hari itu dia kena begal saat dalam perjalanan dari Palembang ke Lubuklinggau. Tersangka bilang saat itu dia dihadang oleh dua orang yang memakai motor NMAX warga merah dan menodongkan pistol ke arahnya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (17/9/2025).

Novra menjelaskan saat itu tersangka bilang orang yang membegalnya sempat menembak ke arah atas dan memiting lehernya sehingga ia pun menyerahkan semua barang berharga miliknya saat itu.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya karena dia takut, akhirnya barang-barang miliknya yaitu satu motor jenis Honda Vario, sebuah HP jenis Infinix pro 40, dan sebuah tas tangan yang berisi uang Rp 3,5 juta beserta kartu ATM yang ada didalam tas tersebut," jelasnya.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, kata Novra, ditemukan kejanggalan-kejanggalan terkait keterangan tersangka sehingga polisi pun curiga.

"Saat itu, ditemukan kejanggalan dari keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan kami sehingga tersangka pun kami panggil kembali pada Selasa (16/9/2025) untuk meminta keterangan tambahan serta olah TKP," ungkapnya.

Saat diinterogasi hingga malam hari, ujar Novra, tersangka tidak mau menunjukkan lokasi kejadian ia dibegal dan semua keterangannya diketahui tidak terbukti sehingga tersangka pun akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut palsu.

"Tersangka akhirnya mengaku tidak ada aksi pembegalan tersebut, melainkan barang-barang tersebut telah dijual dan digadaikan olehnya untuk biaya kebutuhannya di Palembang dan untuk membayar hutang. Karena takut dimarahi keluarganya, ia pun pura-pura dibegal dan membuat laporan palsu," tuturnya.

Novra mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak kepolisian masih mencari keberadaan motor dan HP yang sudah dijual oleh tersangka.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads