Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menggagalkan peredaran 7,2 kg sabu dan 25 butir ekstasi di Palu. Dua pelaku ditangkap, penyidikan masih berlanjut.
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap 2 pengedar sabu, MNY dan AM dengan total barang bukti 2,92 gram. Perang terhadap narkoba terus dilakukan polisi.
Polisi Pasuruan menangkap MSD, pengedar sabu dari Jakarta. Ia terlibat peredaran narkoba selama delapan bulan. Ancaman hukuman hingga seumur hidup menanti.