Kepolisian Resor (Polres) Dompu menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Arif Rahamni (32) di Dusun Maulana, Desa Sarisakolo, Kecamatan Dompu Sabtu (8/8/2025) tengah malam. Arif tewas mengenaskan dengan luka gorok.
"Pelakunya sudah sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang jadi tersangka," kata Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, kepada detikBali, Selasa (12/9/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AH (34) dan AN. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam insiden nahas itu.
"Tersangka AH yang membacok korban. Kalau tersangka AN adalah yang menyuruh AH. Artinya, AN adalah tersangka yang turut serta dalam kejadian ini," jelas Sodikin.
Sodikin mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa kedua tersangka sama-sama berada di lokasi kejadian. Saat itu, mereka sedang melakukan pesta miras.
"Para tersangka sedang melakukan pesta miras sehingga mereka melakukan itu dalam keadaan mabuk," tuturnya.
Tersangka AH dan AN akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, seorang pria bernama Arif Rahamni tewas digorok di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (9/8/2025) tengah malam. Pelaku berinisial AH ditangkap polisi setelah sempat kabur.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Maulana, Desa Sarisakolo, Kecamatan Dompu, tengah malam. Arif ditemukan tewas di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
(hsa/hsa)