Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menegaskan rapat pembahasan Revisi UU Pilkada yang digelar hari ini tidak akan melenceng dari putusan MK.
Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.