Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit (ANS) diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Ahmadi diketahui menjabat sebagai ketua banggar pada 2015.
Dilansir detikNews, pemeriksaan Ahmadi ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan berlangsung kemarin.
"Bahwa pada Selasa (9/9), Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi saudara ANS selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015," ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi diperiksa dalam rangka pendalaman proses penganggaran proyek jalan di Mempawah. Temuan sejauh ini, anggaran proyek jalan itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang berkaitan dengan pemerintah pusat.
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK (dana alokasi khusus)," jelasnya.
"Sehingga dalam proses penyidikan ini, KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," imbuhnya.
Diketahui sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka belum diungkap.
"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)