Kuasa hukum selebgram Anastasia Noor mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami kliennya. Terlapor menghalangi korban bertemu anak.
"Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak," kata MK.
Hakim Guntur terlihat menahan tangisnya. Dia sesekali memegang dadanya ketika menahan tangis, sempat terjeda beberapa detik, hingga kembali membaca pendapatnya.
Tega betul yang dilakukan pasutri di Cilincing, Jakut yang menganiaya dua keponakannya. Kedua korban mengalami luka-luka dan dirawat intensif di RS Polri.