Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK diamankan karena mencabuli anak asuhnya. Rupanya, lokasi panti asuhan milik pelaku pelecehan itu tidak pernah mengantongi izin.
Bahkan sebelum dibuka panti asuhan, rumah tersebut pernah membuka klinik bersalin dan mengantongi izin. Namun, beberapa tahun lalu sempat terjadi kasus aborsi di klinik bersalinnya.
"Izinnya bukan panti, tetapi dulu adalah tempat untuk persalinan. Makanya tidak diperpanjang, karena waktu itu ada masalah aborsi beberapa tahun lalu," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Anna Fajrihatin saat ditemui detikJatim usai hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kasus aborsi di klinik bersalin NK pernah ditangani kepolisian. Karena ada kasus tersebut, akhirnya tidak dilakukan perpanjangan izin.
"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi, sudah ditangani polisi, makanya tidak diperpanjang. Yang dimakusd tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," ujarnya.
Anna mengatakan, NK tidak pernah mengajukan izin tempat asuh sebagai panti asuhan. Namun Dinsos Surabaya sudah meminta untuk mengurus izin.
"Jadi memang bukan panti. Kami sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk datang ke dinsos untuk melakukan pendaftaran, sudah menjanjikan kepada kita, tapi enggak datang. Sudah dua kali (Peringatan) tahun 2024," pungkasnya.
(esw/fat)