Hakim memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Vonis itu sama seperti tuntutan yang diberi oleh jaksa.
Reza Heryadi dan Ramadhani, 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.