Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap dua orang tersangka narkoba jaringan lintas provinsi. Keduanya yakni Hartono alias Antoni (48) dan Kartono (49) yang ternyata berstatus sebagai residivis.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan Antoni dan Kartono ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Total sabu-sabu yang disita dari kedua residivis itu mencapai 4,1 kilogram (kg).
"Mereka mempunyai jumlah sabu yang pertama (tersangka Hartono alias Antoni) itu 1,8 kilogram dengan ekstasi 665 butir. Satu lagi (tersangka Kartono) 2,3 kilogram sabu dan ekstasi 571 butir," kata Wisnu saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan kedua tersangka merupakan residivis yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). "Kedua tersangka ini residivis. Mereka pernah diamankan, pernah masuk lapas juga," lanjut Wisnu.
Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba lintas provinsi.
Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian mengamankan Antoni asal Yogyakarta di sebuah kos Jalan Taman Sari, Gang Pucuk Merah, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 18.10 Wita. Polisi menemukan tiga potong kulit manggis yang berisi plastik klip sabu-sabu di jaket dan gantungan sepeda motor saat penangkapan.
Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos Antoni. Petugas lalu menemukan barang bukti lainnya, baik sabu-sabu dan ekstasi. Yogi menjelaskan total keseluruhan barang bukti dari tangan Antoni yakni 1,892 sab-sabu dan 664 butir ekstasi.
Selanjutnya, tersangka Kartono (49) asal Pangkal Pinang diamankan di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sempidi, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (8/3/2024) pukul 19.30 Wita.
"Saat diamankan, tersangka membawa mobil berisi sabu-sabu seberat 2,333 gram dan ekstasi 571 butir," ungkap Yogie.
Saat diamankan, tersangka membawa mobil dari Pangkal Pinang menuju Denpasar bersama kedua anaknya berinisial R dan RS. Namun kedua anaknya tidak mengetahui perihal narkoba yang ada di mobil Freed berplat BN 1209 PY karena hanya ikut untuk liburan di Bali.
"Tersangka diberikan upah Rp 7 juta dan saat tiba di Bali akan diberikan tambahan Rp 25 juta oleh orang yang tidak dikenalnya," tambah Yogie.
Mantan Kapolsek Kuta itu menuturkanm Satresnarkoba Polresta Denpasar mengetahui keduanya berstatus sebagai residivis setelah melakukan pengembangan. Antoni dan Kartono ternyata residivis kasus yang sama.
Antoni diketahui merupakan jaringan lintas Jawa-Bali dan pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hartono mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 2025 pada kasus yang sama.
Sedangkan Kartono merupakan jaringan Pangkal Pinang-Bali yang juga pernah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang. "Untuk jaringan keduanya, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," tambah Yogie.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka juga terjerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Antoni dan Kartono kini terancam dipidana antara lima sampai 20 tahun penjara. Keduanya juga terancam dipidana denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
(hsa/dpw)