Disnaker Bandung: Ojol Bisa Dapat THR, Tapi ...

Disnaker Bandung: Ojol Bisa Dapat THR, Tapi ...

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 20 Mar 2024 17:00 WIB
ojol
Ilustrasi Ojol. Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Bandung -

Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan seluruh pekerja di Kota Bandung berhak menerima THR.

"Kami sudah menerima surat edaran THR bagi pekerja buruh di perusahaan termasuk Kota Bandung. Intinya maksimal H-7 lebaran, perusahaan bisa memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Di Kota Bandung total keseluruhan ada 8000-an perusahaan, semua wajib beri THR," ucapnya di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Dalam surat edaran tersebut, Andri menyebut THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Baik itu yang sudah jadi karyawan tetap, telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan, dan para PKWT (dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja setahun atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Jika kurang dari setahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja, dibagi 12, dikali sebulan upah," ucapnya.

Andri menyebut, dalam surat itu terdapat ketentuan pegawai PKWT tetap mendapatkan THR. Sehingga para ojek online (ojol) yang terafiliasi perusahaan platform digital, kata Andri, akan mendapatkan THR. Namun dengan catatan harus terdapat kesepakatan dengan perusahaan masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kalau ojol itu nanti harus sesuai kemampuan internal atau aplikator. Bisa saja mereka berikan, sesuai kemampuan dan kesepakatannya. Karena kalau ojol itu kan masuk PKWT. Tapi sejauh ini kami belum ada keluhan atau laporan dari ojol," tambah Andri.

Ia pun meminta masyarakat aktif melaporkan, jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemberian THR. Warga bisa melapor melalui hotline telepon 1500630 atau mengaksrs portal posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id, dan whatsapp 08119521151.

"Kemudian kita akan sosialisasi dan buka posko pengaduan di kantor kami. Baik itu perusahaan atau karyawan bisa melapor jika ada aduan. Kami buka posko setiap hari di jam kerja, yang nanti akan diteruskan ke Provinsi. Karena terkait sanksi dan pengawasan ada di Provinsi," ucap dia.

(aau/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads