Proses Sorlip Surat Suara, KPU Cirebon Libatkan 9 Disabilitas

Proses Sorlip Surat Suara, KPU Cirebon Libatkan 9 Disabilitas

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 01:30 WIB
Proses sorlip KPU Kota Cirebon.
Proses sorlip KPU Kota Cirebon. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah mulai melakukan sortir dan lipat (sorlip) kertas suara bertempat di gudang yang berlokasi di Jalan Pronggol Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Senin (8/1/2024).

Dalam aktivitas sorlip tersebut, KPU Kota Cirebon melibatkan tenaga sebanyak 136 orang. KPU pun memberikan kesempatan bagi teman-teman disabilitas untuk terlibat tahapan pemilu 2024. KPU Kota Cirebon melibatkan sembilan orang disabilitas.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan sejumlah kriteria bagi tenaga sorlip di antaranya usia minimal 17 sampai 60 tahun, tidak buta warna, mampu membaca dan menulis serta sehat secara rohani dan jasmani.

"Dalam kegiatan sorlip ini dimulai dengan surat suara DPR RI dan DPD di hari pertama, kemudian di hari berikutnya dilanjutkan dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota kemudian terakhir surat suara Pilpres," kata Mardeko kepada detikJabar.

Dari data yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon, jumlah surat suara Pemilu 2024 di Kota Cirebon tercatat sebanyak 1.289.620. Dari jumlah total tersebut, proses sorlip ini ditargetkan rampung pada tanggal 18 Januari mendatang.

"Mereka (tenaga sorlip) bekerja dalam sehari 6 jam mulai pukul 09.00-16.00 WIB," ungkapnya.

Sebagai wujud pesta demokrasi yang inklusif di mana semua elemen masyarakat berhak berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan. Mardeko mengungkapkan, dari 136 orang tenaga sorlip 9 diantaranya merupakan dari kelompok disabilitas.

"9 orang dari kelompok disabilitas ini seluruhnya tunawicara," ucapnya.

Dia mengatakan pelibatan kelompok disabilitas menjadi indikator baik dalam pelaksanaan pemilu yang ramah terhadap disabilitas "Mereka memiliki hak yang sama dalam berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Dalam proses sorlip ini, upah yang diberikan untuk surat suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Kota tenaga sorlip mendapatkan upah sebesar Rp 341 per lembar dan surat suara Pilpres sebesar Rp 221 per lembar.

"Dalam setiap tim terdiri empat orang dengan tugas masing-masing untuk mempercepat proses sorlip," tutupnya. (sud/sud)



Hide Ads