detikFinance
Peraturan Baru PNBP KKP Dinilai Pro Pelaku Usaha Perikanan Kecil
Tarif Rp 0 ditujukan pada pelaku utama perikanan berskala kecil, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam hingga pengolah hasil perikanan berskala kecil.
Kamis, 16 Sep 2021 21:41 WIB