Dua tersangka kasus OTT Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut mulai diadili di PN Medan.
Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Edi Subayu dari 17 tahun menjadi seumur hidup atas pembunuhan pacarnya, Risma Yunita, yang direncanakan sebelumnya.
KPK memeriksa eks Kepala BBPJN Sumut, Stanley Tuapattina, terkait pengadaan infrastruktur. Dia mengakui menerima uang dari pejabat PUPR dalam kasus korupsi.