Ringkasan Kasus Amsal Christy Sitepu

Kabar Nasional

Ringkasan Kasus Amsal Christy Sitepu

Tim detikSumut-detikNews - detikJabar
Kamis, 02 Apr 2026 12:37 WIB
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu divonis bebas.(Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar).
Amsal Christiy Sitepu (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Bandung -

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim membacakan vonis bebas atas kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.

Kasus yang menyita perhatian nasional ini dianggap sebagai momentum penting bagi perlindungan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Berikut ringkasan kasus Amsal Christy Sitepu yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikSumut dan detikNews, Kamis (2/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula dan Jeratan Hukum

Perjalanan pahit Amsal dimulai pada era pandemi (2020-2022). Selaku Direktur CV Promiseland, ia menawarkan jasa pembuatan video profil kepada kepala desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan anggaran Rp 30 juta per desa. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mendakwa Amsal melakukan mark-up dan pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan klaim kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Pembelaan dan Atensi Publik

Dalam pledoinya yang emosional berjudul "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk korupsi. Ia menyoroti ketidakadilan auditor yang menilai komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing sebagai bernilai nol rupiah.

Amsal menangis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Komisi III, yang dipimpin oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, memberikan perhatian khusus dan bahkan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Amsal.

Vonis Bebas

Majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang akhirnya menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyambut baik putusan ini. "Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial," ujar Rano.

Poin-Poin Penting Kasus Amsal Christy Sitepu

  • Dakwaan: Diduga merugikan negara Rp 202 juta dalam proyek video profil desa di 20 desa di Karo.
  • Tuntutan: JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
  • Keberatan Terdakwa: Amsal membela diri bahwa biaya ide dan proses kreatif tidak boleh dianggap fiktif atau bernilai nol.
  • Hasil Akhir: Divonis bebas murni oleh PN Medan karena unsur pidana korupsi tidak terbukti.

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.Amsal Christiy Sitepu (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Kutipan Narasumber

Amsal Sitepu: "Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini".

Majelis Hakim (M. Yusafrihardi Girsang): "Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum".

Kasi Pidsus Kejari Karo (Reinhard Harve Sembiring): "Kita sudah mendengar putusan Amsal dari majelis hakim, kami menghormati putusan dari hakim. Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan tersebut".




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads