Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi.
Masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas jual dan beli tanah di kawasan IKN, khususnya yang berada di lingkup sembilan wilayah perencanaan.