Begini Aturan Jual-Beli Tanah di IKN, Tak Boleh Sembarangan!

Begini Aturan Jual-Beli Tanah di IKN, Tak Boleh Sembarangan!

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Sabtu, 02 Agu 2025 06:00 WIB
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan paket pekerjaan baru yang ditandatangani dalam pembangunan IKN tahap dua di antaranya tujuh proyek infrastruktur jalan, serta penataan kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau kemudian penataan kawasan Sepaku. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.
Foto: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO
Balikpapan -

Masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas jual dan beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya yang berada di lingkup sembilan wilayah perencanaan (WP). Dirangkum dari detikFinance, tanah tersebut wajib ditawarkan lebih dulu kepada Otorita IKN.

Topik ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN yang berlangsung pada Rabu (30 Juli 2025). Dalam rapat tersebut dibahas regulasi terbaru, yakni Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perka Nomor 12 Tahun 2023 mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di wilayah IKN.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia menjelaskan, dalam aturan baru ini diatur bahwa Otorita IKN mendapat hak prioritas untuk membeli setiap bidang tanah yang ada dalam sembilan WP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," kata Mia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/7/2025).

Apabila suatu lahan tidak diperlukan oleh Otorita IKN, maka lahan tersebut bisa dijual kepada masyarakat. Namun, penjualan tersebut tetap harus melalui proses permintaan dan pemberian rekomendasi dari pihak Otorita.

Sementara itu, untuk lahan yang berada di luar sembilan Wilayah Perencanaan (WP), proses jual beli bisa dilakukan secara langsung. Kendati demikian, transaksi tersebut tetap membutuhkan rekomendasi resmi dari Otorita IKN.

Sementara itu, dikutip dari dokumen Perka Otorita IKN 6/2025 tersebut, disebutkan dalam pasal 34 ayat (3) bahwa penawaran harus disertai sejumlah dokumen. Daftar dokumen meliputi bukti kepemilikan dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Selain itu juga dokumen penjelasan alur kronologi kepemilikan tanah yang telah disahkan oleh Kelurahan, surat penawaran tanah dan surat penawaran harga, koordinat tanah, dan identitas pemilik sesuai dengan bukti kepemilikan atau dasar penguasaan tanah.

Penawaran tersebut akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi. Jika Otorita IKN menyetujui pembelian, maka akan dilakukan penilaian dan pembayaran. Namun jika ditolak, pemilik tanah bebas menjual kepada pihak lain, tetap dengan prosedur rekomendasi.

Di samping itu, kebijakan izin jual beli tanah tersebut dikecualikan untuk beberapa kasus, seperti tanah untuk program strategis nasional (PSN), proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL), dan bantuan kemanusiaan saat bencana.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads