Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan terkait pengendalian peredaran miras. Dalam aturan itu, miras dilarang dijual secara daring.
Dosen Universitas Ahmad Dahlan Jogja menyebut Instruksi Gubernur DIY No 5/2024 lebih banyak mengatur soal perdagangan miras. Bagaimana soal pembelinya?
Gubernur DIY Sri Sultan HB X izinkan PSS Sleman dan PSIM berbagi kandang di Stadion Maguwoharjo. Koordinasi jadwal pertandingan jadi kunci agar tidak bentrok.
Gubernur DIY Sultan HB X memberi perhatian serius pada demo yang berakhir ricuh di Jalan Kusumanegara Jogja kemarin. Disebut akan memanggil semua pihak.