Sultan Wanti-wanti ASN soal Pilkada 2024: Jika Tidak Netral Kuwi Sengojo

Sultan Wanti-wanti ASN soal Pilkada 2024: Jika Tidak Netral Kuwi Sengojo

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Agu 2024 16:15 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja,Β SeninΒ (19/8/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja,Β SeninΒ (19/8/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan bergulir pada akhir tahun nanti. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diyakininya sangat paham dengan aturan netralitas ini.

Sultan pun menyindir jika seandainya ada ASN yang terbukti tidak netral, maka hal itu dilakukan dengan sengaja oleh ASN tersebut. Hal ini, menurutnya, juga berlaku bagi para kepala desa (kades).

"Netralitas kami selalu menjaga itu, sebetulnya semua ASN itu paham. Sakjane terus ora netral kuwi sengojo, wong ngerti aturane og (sebenarnya kalau tidak netral itu sengaja, sudah tahu aturannya kok)," tegas Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tetap netral wong di UU ada kalimat itu. Jadi mestinya, masalahnya sekarang itu dibaca atau tidak, ada aturannya. Jadi kalau saya mengatakan netral itu kan hanya menegaskan saja, mereka sudah tahu," sambungnya.

Adapun terkait pengamanan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, Sultan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten-kota.

ADVERTISEMENT

"Kami di Provinsi hanya mengoordinasikan saja. Sebenarnya kan UU Otonomi Daerah rakyatnya di kabupaten/kota milih (pemimpin) kabupaten/kota. Provinsi hanya koordinator kabupaten/kota, kan beda gitu lho, Itu bunyi UU otonomi daerah," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari laman resmi kpu.go.id, pendaftaran Calon Kepala Daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.

Kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi hingga 16 Desember 2024.




(apu/ams)

Hide Ads