Syafril Sjofyan menilai ada unsur kesengajaan di kasus mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar
Warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, mendemonstrasi Polda NTB. Mereka menuntut agar sembilan warga dibebaskan.