Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menuding Kemenag RI telah menghambat kinerja Pansus karena tak hadirka saksi yang diundang dalam rapat lanjutan.