Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universita Gadjah Mada (UGM).
Dilansir detikJateng, Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo pada Senin (14/4). Taufiq memasukkan gugatan ke PN Solo karena Jokowi kini tinggal di Solo dan pertama kali terjun ke kancah politik sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.
Dia juga berpendapat bahwa tidak seharusnya ijazah diarsipkan pihak sekolah. Sebab, ijazah merupakan bukti seseorang pernah menempuh pendidikan. Biasanya ijazah akan disimpan oleh yang bersangkutan sendiri, bukan institusi pendidikan.
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," bebernya.
"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjukkan Majelis Hakim.
"Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Jokowi diterpa isu ijazah palsu untuk jenjang pendidikan S1-nya di Fakultas Kehutanan UGM. Atas tuduhan tersebut, Jokowi menyatakan akan mengambil langkah hukum.
"Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi di Solo, Jumat (11/4/2025).
Jokowi menegaskan keaslian ijazah sudah dikonfirmasi oleh pihak UHM. Dia juga meminta pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan dalil bahwa ijazahnya palsu.
"Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara," pungkasnya.
(des/des)