Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi membacakan pleidoi pribadinya dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.