Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (19/9/2024). Salah satu di antaranya penembakan tak beralasan yang menimpa Akbar saat menemui seorang pengacara. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:
Kejinya Sejoli di Ciamis, Cekoki Bayi dengan Pil Aborsi
Penemuan jasad bayi perempuan gegerkan warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jasad bayi itu terkubur di pinggir rumah warga, Rabu (21/8/2024) malam lalu.
Kapolsek Rancah AKP Aan Supriatna membenarkan penemuan jasad bayi tersebut. Awalnya pada hari Selasa (20/8/2024), seorang warga saat melewati tempat kejadian melihat ada tumpukan tanah yang kondisinya masih baru. Warga pun curiga dengan tumpukan tanah yang tidak terlalu besar tersebut. Setelah digali ternyata ditemukan jasad bayi perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Satuan Reskrim Polres Ciamis menangkap sejoli, perempuan inisial CRS (20) warga Banjar dan pria inisial DM (21), warga Cisaga Ciamis. Sepasang kekasih ini diduga pelaku pembuang bayi yang terkubur di pinggir rumah warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada 21 Agustus 2024.
Sebelum mengubur darah dagingnya, keduanya diduga mencekoki bayi itu dengan obat penggugur kandungan hingga tewas. Keduanya tega melakukan perbuatan itu diduga karena malu memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, DM dan CSR menjalin hubungan sebagai kekasih sejak tahun 2020. Pada Januari 2023, tersangka CSR bekerja di apotek di Bandung. Tersangka DM pun sering berkunjung ke kontrakan pacarnya hingga terjadi hubungan suami istri.
Lalu pada Juni 2024, tersangka CSR hamil di luar nikah. Mengetahui pacarnya hamil di luar nikah, DM pun berjanji akan bertanggung jawab. Keduanya awalnya berencana untuk menikah tapi batal.
"Awalnya ada rencana menikah, tapi batal karena hamil lebih dulu. Malu mempunyai anak di luar nikah," ujar Akmal saat press rilis di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Tersangka DM lalu menyuruh pacarnya untuk menggugurkan kandungan dengan obat penggugur kandungan. Tanggal 4 Agustus, tersangka DM pergi ke Bandung menemui pacarnya. Selanjutnya, DM mengajak pacarnya ke sebuah apartemen untuk menggugurkan kandungan.
Di apartemen itu, tersangka DM menyuruh CSR meminum obat penggugur kandungan. Selang 6 jam kemudian berkontraksi hingga melahirkan bayi perempuan.
Kapolres menyebut, proses persalinan dilakukan oleh berdua saja di dalam apartemen. Bayi perempuan itu kemudian diletakkan di kamar mandi. Tapi keesokan harinya dicek, ternyata bayi masih hidup.
"Kemudian kedua tersangka mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan. Si bayi akhirnya meninggal dunia," katanya.
Setelah bayi meninggal dunia, kedua tersangka lalu membawa jasadnya ke wilayah Rancah Ciamis. Bayi itu dikuburkan di pinggir rumah salah satu keluarga DM.
"Pergi ke Ciamis menaiki kereta api dan jasad bayi dimasukkan ke tas," ungkapnya.
Tanggal 6 Agustus 2024, bayi pun dikubur di pinggir rumah salah satu keluarga DM menggunakan cangkul. Beberapa hari kemudian, warga di Rancah melihat ada gundukan tanah yang mencurigakan. Warga lalu melapor ke polisi dan setelah dicek ternyata di dalam gundukan tanah itu ada jasad bayi.
"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kami amankan sepasang kekasih DM dan CRS di Bandung. Yang bersangkutan mengakui bayi hasil hubungan di luar nikah," jelas Akmal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat 2 dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.
1 Orang Meninggal Terdampak Gempa Bandung
BPBD Jawa Barat mengupdate dampak kerusakan dan korban jiwa akibat gempa yang terjadi di Kabupaten Bandung. BPBD mencatat, satu korban meninggal dunia akibat gempa berkekuatan M 5,0 tersebut.
Dari update data BPBD Jabar per Kamis (19/9/2024) pukul 08.00 WIB, sebanyak 4.638 rumah, gedung dan berbagai bangunan lain seperti fasilitas umum hingga pendidikan, terdampak gempa. Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat mengatakan 4.638 bangunan yang terdampak sebagian besar berada di Kabupaten Bandung, sisanya ada di wilayah Garut, Bandung Barat hingga Purwakarta dan Bogor dengan total rumah rusak berat mencapai 534.
"Dengan rincian di Kabupaten Bandung 532, Kabupaten Bandung Barat , Kabupaten Purwakarta 1. Rusak sedang total 476, Kabupaten Bandung 475 dan Kabupaten Bogor 1," kata Hadi dalam keterangannya.
Sementara untuk rumah rusak ringan berjumlah 1.015 unit, dengan rincian Kabupaten Bandung 1.013 rumah, Kabupaten Bandung Barat, 2 rumah. Ada pula data rumah terdampak yang mencapai 2.458 unit, dengan rincian Kabupaten Bandung 1.263 unit dan Kabupaten Garut 1.195 unit.
Gempa juga mengakibatkan sejumlah bangunan lain rusak, seperti 8 fasilitas kesehatan, 31 fasilitas pendidikan, 55 tempat ibadah, 20 fasilitas umum di Kabupaten Bandung, kemudian 20 fasilitas pendidikan dan 20 tempat ibadah di Kabupaten Garut.
Hadi menambahkan, gempa juga membuat 5.413 kepala keluarga (KK) dengan 21.709 jiwa terdampak dimana paling banyak berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 5.409 KK dan 21.696 jiwa.
Menurutnya ada juga korban jiwa akibat gempa dimana satu orang meninggal dunia. Korban meninggal diketahui berada di Kabupaten Bandung. Sementara kerugian akibat gempa ditaksir mencapai Rp385 miliar.
"Sementara pengungsi ada sebanyak 710 jiwa. Luka-luka ada 83 orang, Kabupaten Bandung 78 orang, Garut 5 orang, meninggal satu orang. Adapun taksiran kerugian Rp385 miliar," tutup Hadi.
3 Bocah Jadi Korban Penculikan di Kawasan Merdeka Bandung
Insiden mengerikan menimpa tiga bocah asal Kabupaten Sumedang yang menjadi korban pencurian, kekerasan, dan penculikan saat berkunjung ke kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Sabtu malam, (14/9/2024). Ketiga korban yang masih di bawah umur ini adalah Ferdi, Agung, dan Rizki.
Sebelum penculikan terjadi, ketiganya menjadi korban pemalakan oleh tiga orang pelaku berinisial TM (pria), DJW (wanita), dan AS alias Boncel. Saat ini, dua pelaku telah ditangkap oleh polisi, sementara AS alias Boncel masih dalam pengejaran.
"Korban yakni Ferdi, Agung dan Rizki, korban dari Sumedang, mereka berangkat ke Alun-alun Bandung gunakan motor. Korban parkir di Palaguna, setelah itu jalan-jalan ke Gedung Merdeka, di sana bertemu dengan tiga pelaku yang awalnya melakukan pemalakan atau meminta uang kepada korban untuk beli miras, karena takut korban serahkan uang Rp 50 ribu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/9/2024).
Setelah mendapatkan uang, pelaku memaksa para korban untuk ikut bersama mereka. Dua korban dibawa ke Alun-Alun Bandung, sementara Ferdi dibawa ke ITC. "Tersangka Boncel minta handphone kepada korban Ferdi, karena tidak diberikan dilakukan pemukulan dan menunjukkan motor yang dibawa korban, karena dipukul hingga luka-luka Ferdi serahkan handphone dan motor," ungkapnya.
Saat kejadian, Ferdi sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku malah menuduhnya sebagai pencuri handphone. Karena hal tersebut, warga yang mendatangi lokasi kejadian tidak menolong Ferdi. Selanjutnya, pelaku membawa Ferdi menggunakan motor dan kemudian meninggalkannya di rumah warga di Jalan Dewi Sartika.
Agung dan Rizki yang kebingungan karena terpisah dengan Ferdi segera menghubungi orang tua Ferdi di Sumedang untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua Ferdi kemudian membuat laporan ke Polsek Regol. "Setelah laporan dibuat, orang tua Ferdi menerima pesan WhatsApp dari handphone Ferdi, namun ternyata ponsel tersebut sudah dikuasai oleh pelaku yang kemudian meminta sejumlah uang," ungkap Budi.
Polsek Regol berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Setelah melakukan interogasi, pelaku menunjukkan lokasi terakhir di mana Ferdi ditinggalkan. Polisi akhirnya menemukan Ferdi di rumah warga dan menyerahkannya kembali kepada orang tuanya.
"Beberapa saat kemudian ada WA masuk dari HP Ferdi meminta uang untuk pulang alasannya, padahal HP sudah dikuasai tersangka, setelah ditelusuri Polsek Regol, dua pelaku berhasil diamankan, dari situ setelah dilakukan interogasi pelaku menunjukkan tempat terakhir Ferdi ditinggalkan," jelasnya.
"Korban dikembalikan ke orang tua dan dua pelaku sudah ditetapkan tersangka satu lagi masih dilakukan pengejaran," tambahnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Ciwastra dan diduga sengaja datang ke Jalan Merdeka untuk mencari korban pemalakan. Saat kejadian, para tersangka berada dalam kondisi mabuk. "Masih kita dalami, apakah sering melakukan tindak pidana seperti itu. Untuk korban masih di bawah umur atau masih SMP," pungkasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 328 dan 368 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
Bos Galian Ilegal Jadi Tersangka Insiden Tebing Longsor di Cianjur
IS (57) ditetapkan tersangka dalam insiden tewasnya operator alat berat yang tewas tertimbun longsor di galian pasir di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat. Bahkan terungkap IS menjalankan bisnis tambang galian C tanpa izin atau ilegal.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap jika galian C tersebut merupakan tambang pasir ilegal. "Diketahui jika pelaku sudah menjalankan tambang ilegal seluas 4.532 meter persegi itu selama sebulan lebih dengan melibatkan 9 orang pekerja," ujar Tono, Kamis (19/9/2024).
Menurut Tono, dalam pelaksanaan pengelolaan tambang pasir tersebut, IS yang merupakan pemilik tambang diduga melakukan kesalahan dalam prosedur operasional yang menyebabkan terjadinya longsor.
Bahkan, insiden tersebut menyebabkan seorang pekerja yang mengoperasikan alat berat meninggal dunia. "Karena kesalahannya atau kealpaannya aktivitas pertambangan yang dikelola oleh IS ini menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata dia.
"Oleh karena itu, IS yang merupakan pemilik tambang pasir di Sukaluyu tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Akibatnya IS dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata dia.
Di sisi lain, Tono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan dan
terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. "Kami juga mengingatkan baik persorangan maupun koorporasi apabila akan melakukan usaha pertambangan agar dilengkapi dengan perijinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Maman alias Ujang (31) operator alat berat di galian pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur tewas usai tebing galian setinggi 25 meter longsor saat proses pengerukan, Sabtu (14/9/2024).
Informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian nahas itu bermula ketika Mamang alias Ujang hendak beristirahat usai melakukan pengerukan tebing pasir pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun tiba-tiba tebing setinggi 25 meter yang sebelumnya dikerik longsor dan material longsorannya menimpa Maman beserta alat berat yang digunakannya.
Diajak Curhat Pengacara Malah Berakhir Ditembak
Kejadian penembakan yang mengguncang Kota Sukabumi kini mulai menemui titik terang. Korban, Musyafa Akbar Faisal (35) mengungkapkan sosok pelaku yang diduga merupakan seorang advokat atau pengacara.
Diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di depan Warung Kopi Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (17/9/2024) malam. Peluru diletuskan pelaku saat korban berada di dalam mobil Sedan Mercy berwarna hitam milik pelaku.
Akbar mengaku sudah kenal dengan pelaku kurang dari satu tahun. Sang pelaku berinisial J dan berusia kurang lebih 40 tahun disebut sering nongkrong untuk sekedar ngopi di warung miliknya yang berada di lantai dua.
Pada malam itu, pesan WhatsApp dari J muncul di handphone Akbar. Terduga pelaku bertanya soal kondisi warung kopi sedang ramai pengunjung atau tidak. Kemudian, Akbar diminta untuk turun menemuinya di dalam mobil Sedan Mercy.
"Saya teh di sini 'lagi ramai nggak?' 'nggak, lagi sepi baru ada dua table ke isi' terus kata dia 'sini ke bawah, itu lagi dangdutan ya,' saya jawab 'iya om," ucap Akbar sambil mengulang percakapan dalam WhatsApp, Kamis (19/9/2024).
Karena tak menaruh curiga apapun, Akbar lantas turun ke bawa dan masuk ke mobil terduga pelaku di kursi depan. Di sana, mereka berdua berbincang dan membicarakan berbagai persoalan pribadi yang dialami pelaku.
"Saya turun ke bawah ngobrol biasa, punya beban hidup, ya ngobrolin masalah anak, curhat, anaknya lagi kondisinya mau operasi, ngobrolin teman lagi, terus ngeluarin beceng (pistol) kalau misalkan ini (ketahuan) kamu yang nyepuin (mengadukan)," ujarnya.
Suasana dingin menyeruak saat Akbar menyadari senjata api yang diduga jenis revolver sudah menempel tepat di punggung kanannya. Tiba-tiba saja, suara ledakan senapan memecah keheningan malam.
"Saya duduk di mobil itu minggir, dia ngeluarin (senapan api dari tas selempang) pakai tangan kanan, ditempelin langsung dor. Iya di dalam mobil," ungkapnya.
Dengan kondisi panik, Akbar langsung berlari ke lantai dua untuk menemui kakaknya. Saat itu, terduga pelaku ikut mengejar korban namun korban dan kakaknya berhasil melarikan diri.
"Saya langsung ke atas manggil kakak saya mau ke rumah sakit kena tembak. Langsung dia lari juga ke atas nyariin. Saya langsung turun lagi ke bawah posisi panik, sekali seumur hidup yang biasa lihat di film Rambo, sekarang ngalamin," tutur Akbar.
"Nggak ada (masalah) tiba-tiba sama. (Mabuk) iya, cuma kan dengan kejadian begitu pertama panik sudah pasti, jangankan saya yang sudah bercucur darah, yang lain apalagi, yang rumah-rumahnya di sini mendengar juga," sambungnya.
Tanpa pikir panjang, Akbar dan kakaknya pun langsung menuju Polres Sukabumi Kota. Korban pun dibawa ke RSUD Syamsudin SH menggunakan mobil Inafis.
"Di rumah sakit saya di rontgen ternyata nggak ada cuman bolong. Ada sekitar lima milimeter," kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, polisi masih memburu pelaku.
"Identitas pelaku, nama sudah di kantongi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan CCTV. Dugaan sementara pelaku oknum pengacara. Sedangkan untuk korban masih belum dapat dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
(aau/sud)