Eks Bendesa Adat Bongkasa, I Ketut Luki, dituntut 4 tahun penjara karena menerima suap dari proyek pembangunan pura. Tuntutan mencakup denda Rp 200 juta.
Eks pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ditunjuk menjadi Wakil Presiden Sepakbola Korea. Penunjukkan setelah Presiden KFA membentuk komite eksekutif baru.
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.
Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, digelar di Pengadilan Negeri Bogor.