Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (8/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan.
"Untuk saat ini telah dilakukan sidang vonis di PN Tipikor Bandung di mana berdasarkan hasil vonis saudara Kades Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP putusan 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada detikJabar, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain putusan pidana penjara, Ajang juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. Tak hanya itu, Ajang juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp.141.192.053 subsider 8 bulan.
Agus mengatakan, dari total kerugian negara sebesar Rp210 juta, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa. Selama persidangan, kata dia, Agus mengakui perbuatannya.
"Yang jelas, hasil korupsi ini dipakai untuk keperluan pribadi, salah satunya buat kampanye kepala desa," ujarnya.
Terkait vonis tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Sihabudin masih menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Sekedar informasi, kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053.
Mulanya, kasus korupsi itu pertama kali terungkap dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu. Kemudian, Inspektorat meminta agar tersangka melakukan penggantian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari kerugian keuangan negara. Karena tak memberikan TGR, maka ia dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.
Adapun beberapa program yang tidak dilaksanakan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di antaranya kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR tidak dilaksanakan, pembangunan Balai Rakyat di mana uangnya diambil sebagian dan pembangunan TPT yang kekurangan volume.
(mso/mso)